Oleh : Bob HS (Pendiri Jendela Komunikasi)
Evaluasi kinerja dan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) /Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kepala Daerah.
Untuk itu, merujuk dan berpedoman kepada konsideran menimbang dan mengingat Peraturan Bupati (Perbub) Bekasi Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pola Karier PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, ada beberapa hal dan catatan “pola kepemimpinan” Penjabat Bupati, DR.H.Dani Ramdan dalam menata Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II dalam tahap 1, 2 dan 3 terkesan “Konflik Kepentingan” itu dominan.
Seperti diketahui, ketika pertama kali Dani Ramdan menjadi Penjabat Bupati Bekasi, tanggal 22 Juni 2021. Di mana dalam kinerjanya menargetkanuntuk menata jabatan eselon II yang posisinya “kosong” dan kemudian rangkaian rancang bangun itu dijalankan dan prosedurnya pun ditempuh.
Singkatnya, pada tanggal 23 September 2021,Dani Ramdan melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, melakukan uji kompetensi (Job Fit) terhadap 16 orang pejabat Eselon II di Kantor BKD Provinsi Jawa Barat.
Adapun tujuan dan hasil dari Job Fit itu untuk mutasi atau mengisi posisi jabatan Eselon II yang kosong. Namun dalam pelaksanaannya “kandas” karena pada tanggal 27 Oktober 2021, Akhmad Marjuki, SE yang terpilih dari hasil pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan tahun 2017-2022 dilantik dan sekaligus menjabat menjadi Plt. Bupati Bekasi.

Dengan adanya suksesi kepemimpinan itu, secara tidak langsung, rancang bangun “Dalang di Balik Dalang” terkait tujuan dan hasil dari Job Fit itu di kolaborasi. Di sinilah “konflik kepentingan” itu terjadi sehinga timbul resistensi. Terlepas suka atau tidak, yang jelas “kolaborasi” berjalan dan itu akibat “buah tangan dan campur tangan” kelompok Eselon III yang merangkap jadi “kapten kesebelasan” di era kepemimpinan Dani Ramdan, Akhmad Marjuki dan Dani Ramdan.
Bagaimana lakon “Dalang di Balik Dalang” dan “buah tangan atau campur tangan” itu terjadi ? Coba kita simak Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : B-664/KASN/02/2022 tanggal 18 Februari 2022 hal Pembatalan Rekomendasi KASN Nomor: B-3040/KASN/9/2021 tanggal 7 September 2021 dan Rekomendasi Rencana Uji Kompetensi dalam rangka Rotasi/Mutasi Eselon II (JPT) Pratama di Pemkab Bekasi, dan kemudian Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/2100/OTDA tanggal 22 Maret 2022 Hal Persetujuan Uji Kompetensi JPT Pratama di Lingkungan Pemkab Bekasi.
Artinya, rancang bangun dan prosedur yang dilakukan Dani Ramdan ketika melaksanakan Job Fit terhadap 16 pejabat Eselon II tanggal 23 September 2021, hasilnya sia-sia karena DIBATALKAN, dan tidak ada satu pun stakeholders yang bersuara, padahal sangat jelas bahwa kegiatan itu dibebankan dari APBD.
Namun demikian, DIBATALKAN hal itu tidak membuat surut birokrat di jajaran Eselon II untuk pindah atau mutasi dari jabatan lamanya. Hal itu terbukti dari Surat Perintah Plt. Bupati H. Akhmad Marjuki. Nomor : KP.14.01/1459 BKPSDM/2022. Tanggal 23 Maret 2022. Di mana dalam surat itu, jumlah peserta Eselon II yang ikut Uji Kompetensi (Job Fit) yakni 27 orang Eselon II. Lantas apa yang membuat bertambahnya 11 orang Eselon II ikut Job Fit ?, dan kenapa jumlah pejabat Eselon II yang dimutasi Bupati Dani Ramdan hanya 18 orang ?.
Tentunya hal ini pun menjadi pertanyaan besar. Berpedoman kepada Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 19 Ayat (1) huruf (c) menyebutkan
bahwa JPT untuk tingkat Kabupaten/ Kota adalah JPT Pratama. Kemudian dalam Pasal 19 Ayat (3) ditegaskan setiap JPT ditetapkan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak jabatan dan integritas. Kemudian dipertegas di Pasal 118 Ayat (4) bahwa hasil uji kompetensi JPT dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Atas dasar Undang Undang tersebut, kemudian ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah dirubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Khususnya, Pasal 2 Huruf (G) yakni MUTASI. Kemudian yang dimaksud mutasi itu dipertegas di Pasal 131. Ayat (1) yakni Pengisian JPT yang lowong melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain dapat dilakukan melalui uji kompetensi dari pejabat yang ada. Bahkan, ditegaskan lagi di Ayat (2) yakni Pengisian JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (I) harus memenuhi syarat : (a) satu klasifikasi Jabatan; (b) memenuhi standar kompetensi Jabatan; dan (c). telah menduduki Jabatan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Apa dan bagaimana, mutasi pejabat Eselon II Pemkab Bekasi yang dilakukan penjabat Bupati DR.H. Dani Ramdan dalam tahap 1, 2 dan 3 serta bagaimana rancang bangun itu terjadi, dan apakah hal itu tidak bertentangan dengan Pasal 73 Ayat (7) yakni “Mutasi PNS dilakukan dengan
memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan,” Kemudian, apa dan bagaimana langkah selanjutnya terhadap 16 kursi jabatan Eselon II yang sekarang ini “kosong”, dan apakah proses pengisiannya sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 110 dan Pasal 113 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 ?
(BERSAMBUNG)
Leave a Reply