Eksekusi Putusan MA, Kejari Jebloskan Pejabat Kabupaten Bekasi ke Lapas IIA Cikarang

Terpidana Herman Sujito digiring Tim Eksekutor Kejari Kabupaten Bekasi ke Lapas IIA Cikarang.

CIKARANG PUSAT – Akhirnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi jebloskan Herman Sujito terpidana kasus pemalsuan Akta Otentik berupa surat-surat tanah ke Lapas Kelas IIA Cikarang.

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melakukan eksekusi badan terhadap Herman Sujito pada Senin (18/07/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah Jaksa Eksekutor memanggil secara patut terpidana Herman Sujito sebanyak 2 (dua) kali untuk melaksanakan Putusan Kasasi pada tingkat Mahkamah Agung sebagaimana putusan Nomor : 822 K/Pid/2021, dimana terpidana Herman Sujito dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana ketentuan pasal 263 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan Mahkamah Agung tersebut papar Siwi, sekaligus menganulir putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor : 134/Pid.B/2020/PN Ckr tanggal 1 April 2021 yang sebelumnya memutus terpidana Herman Sujito lepas dari segala tuntutan hukum karena menganggap perbuatan Terpidana bukanlah merupakan tindak pidana.

“Terhadap putusan tersebut, akhirnya penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengajukan upaya hukum Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, yang pada akhirnya menyatakan terpidana Herman Sujito dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” terang Siwi.

Siwi menerangkan, kasus tersebut bermula ketika Herman Sujito pada tahun 2012 membuat dan menandatangani akta otentik berupa sebuah Akta Jual Beli (AJB) dan bertindak seolah-olah masih menjadi Camat/PPATS Kecamatan Tarumajaya, padahal yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Camat Tarumajaya sejak bulan Mei 2012.

Dalam hal ini terpidana bukan merupakan orang yang berwenang untuk menandatangani akta otentik berupa akta jual beli, dimana AJB tersebut sebelum ditandatangi oleh terpidana sudah terdapat tanda tangan pihak penjual dan pembeli serta para saksi tanpa hadir dihadapan PPATS Kecamatan Tarumajaya.

“Eksekusi ini merupakan salah satu komitmen Kejari Kabupaten Bekasi menindaklanjuti Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah di wilayah Kabupaten Bekasi,” demikian ujar Siwi.

Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan mengapresiasi kinerja Kejari yang dipimpin oleh Ricky Setiawan Anas dalam mengusut serta menuntaskan kasus korupsi dan mafia tanah di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Respek saya kepada Kejari Kabupaten Bekasi. Kinerjanya sunyi, senyap dan terukur,” kata Gunawan. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*