JAKARTA – Ind Police Watch (IPW)
mendesak agar pihak-pihak yang menangani kasus penembakan
di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek
segera membuka akses komunikasi HP para polisi di lapangan yang diduga menembak keenam Laskar FPI.
“Hal itu sejalan dengan langkah
Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus yang
sudah menaikkan status penanganan kasus penembakan tersebut,” ungkap Ketua Presidium IPW, Neta S Pane melalui siaran persnya, Kamis (11/03/2021).
Dijelaskan Neta, tujuannya agar diketahui, sebelum penembakan terjadi apakah mereka berkomunikasi dengan atasannya, dengan perwira berpangkat AKBP, Kombes atau perwira berpangkat jenderal. Lalu apa isi komunikasi mereka?. Selanjutnya, adakah perintah penembakan atau tidak dalam komunikasi tersebut?.
“Sangat mustahil jika dalam penguntitan itu tidak terjadi komunikasi dan koordinasi.Dan sangat mustahil pula seorang anak buah tidak melakukan koordinasi dan bertindak sendiri sendiri, padahal penguntitan itu perintah atasannya,” terang dia.
Selama ini, menurut Neta, akses komunikasi tersebut sepertinya belum dibuka, baik oleh Komnas HAM maupun oleh Tim FPI. Padahal di sana ada jejak digital yang bisa menjadi petunjuk.
“Sebelum dihilangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, jejak digital itu harus diamankan,” ujar dia.
Neta berkata, dinaikkannya status penanganan kasus ini adalah langkah baru dari Kapolri dan Kabareskrim untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Sehingga dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek bisa dituntaskan dengan transparan.
“Dengan naiknya penyelidikan menjadi penyidikan, berbagai bukti, saksi, dan info baru bisa bermunculan,” kata Neta.
Temuan Komnas HAM sendiri, papar dia, mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI. Sehingga Komnas HAM meminta kasus ini diproses hingga ke persidangan.
Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing, Komnas HAM sudah menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Namun Komnas HAM sepertinya belum membuka jejak digital komunikasi para polisi di lapangan dengan atasan mereka yang memerintahkan aksi penguntitan,” ujar dia.
Neta menuturkan, bagaimana pun para polisi reserse itu menguntit Laskar FPI berdasarkan perintah atasannya, mulai dari berpangkat AKBP, Kombes hingga Jenderal.
“Artinya, sepanjang penguntitan itu pasti terjadi komunikasi intensif. Tidak mungkin para polisi itu dilepas begitu saja. Sehingga segala tindakan petugas di lapangan tetap dalam kendali dan kontrol atasannya, yang juga melaporkan perkembangannya ke atasannya lagi,”bebernya.
Untuk membuka kasus ini secara transparan, masih kata dia, semua akses komunikasi dalam proses penguntitan tersebut perlu dibuka. Komunikasi HP antar ketiga polisi yang dituduh menembak itu dengan atasannya harus dibuka agar diketahui apa sesungguhnya perintahan atasannya itu. Begitu juga komunikasi HP atasannya dengan atasannya lagi yang berpangkat jenderal juga harsu dibuka secara transparan, agar diketahui apa perintahnya, apakah ada perintah penembakan atau tidak.
“Semua identitas mereka, mulai polisi di lapangan, atasannya yang berpangkat AKBP, Kombes maupun jenderal harus dibuka secara transparan. Sikap transparan sangat diperlukan agar kasus ini tuntas secara terang benderang. Sebab menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek hingga ke pengadilan sudah menjadi rekomendasi Komnas HAM.
“Tentunya Polri harus mendukung perkara ini dituntaskan secara profesional, transparan, akuntabel, dan presisi. Sebab itu IPW memberi apresiasi pada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah meningkatkan penangan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” demikian Neta mengakhiri.(ZAL)
Leave a Reply