CIKARANG PUSAT – Dinamika perkembangan perjuangan honorer Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) terus mendapatkan progres dan semangat juang yang tertanam dalam diri personal anggota sudah tidak bisa ditawar demi cita-cita perjuangan.
Perjuangan diusung mendapatkan kesejahteraan setara UMK Kabupaten Bekasi, dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bekasi sebagai legalitas honorer menjadi pegawai pemerintah (Abdi Negara).
Demikian ungkapan Ketua FPHI Kabupaten Bekasi, Andy Heryana dalam rilisnya yang diterima Bekasiekspres.com, Minggu (31/01/2021).
“Sebagai organisasi yang terbingkai dalam kerja nyata amal ma’ruf dan nahi munkar, sangat logis tuntutan FPHI sebagai panggilan jiwa dan ruh perjuangan mendasar demi tarap hidup (hidup layak),” tegas Andy Heryana.
Dijelaskan, honorer bersatu melawan kedzoliman ini menjadi arah langkah perjuangan, sehingga semua cara dan langkah yang diyakini dalam perjuangan itu benar adanya.
“Kenapa honorer demonstrasi ke KPK?,karena dilatarbelakangi janji yang tak pernah ditepati, dan kami terus berjuang jika itu belum kami dapatkan,” terang Andy.
Walaupun situasi terkini para anggota honorer FPHI terutama para simpul gerakan sudah mengalami teror dan ancaman-ancaman oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan, dan patut diduga ada kesan pembiaran teror dan ancaman kepada pegawai honorer yang tergabung dalam FPHI oleh oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi, papar dia, hal ini menjadi semangat baru dalam darah juang FPHI.
“Semakin ditekan dan diteror, makin semangat perjuangan ke depan progresif revolusioner demi cita-cita bersama amal ma’ruf nahi munkar, sebagai kontrol atas kekuasaan, dan kesewenangan kekuasaan saat ini di Kabupaten Bekasi,” tandas dia.
“Pergerakan Honorer (FPHI) sebagai warganegara dan sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi,maka kami honorer wajib untuk mengawasi kerja dan kinerja pemerintah daerah ini,termasuk penyimpangan pengelolaan APBD, yang memperkaya diri, kelompok atau golongan demi Bekasi Baru, Bekasi Bersih di Kabupaten Bekasi, baik perorangan ataupun secara organisasi,” tandas dia lagi.
Kegiatan FPHI ke KPK, menurut Andy, semestinya didukung sebagai kontrol pemerintah. Pasalnya, jika pemerintah bersih dan tidak melakukan penyimpangan pengelolaan APBD seharusnya tidak kebakaran jenggot, gusar dan gundah.
“Kami sebagai pendidik belum aktif mengajar tatap muka,sehingga aksi kami tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar di sekolah,” ujar dia.
Dari hal di atas, tambah dia, FPHI mengutuk keras tindakan kesewenangan oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Dan ini 8 pernyataan sikap FPHI :
1.Segera tindak oknum pejabat Kabupaten Bekasi yang menteror beberapa kepala sekolah dan
honorer dalam membuat pernyataan secara paksa yang di tandatangani dengan tekanan di atas meterai tanpa kerelaan dan ikhlasan hati honorer, kerena para honorer diberikan pilihan yang terlalu tidak masuk akal sehat, mengundurkan diri dan tidak mengikuti lagi semua kegiatan yg berhubungan dengan FPHI, jika tidak maka jasteknya akan dicoret di tahun 2021. Ini merupakan terror yang tidak beradab dan melanggar konstitusi, kebebasan berserikat dan berorganisasi. Karena hal itu dilindungi Undang-undang No. 9 tahun 1998, dibingkai dengan UUD 45 Pasal 28,kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan
2.Segera bongkar konspirasi kejahatan terstruktur dari oknum pejabat Dinas Pendidikan, dan lindungi para kepala sekolah yang selalu dipangil oleh pihak oknum pejabat tersebut di luar kewenangannya.
3.Segera berikan gaji honorer (jastek) setara UMK Kabupaten Bekasi, demi hidup layak di masa pandemi Covid-19.
4.Segera berikan SK Bupati Bekasi kepada honorer sebagai legalitas pegawai Pemerintah Kabupaten Bekasi.
5.Segera berikan surat perintah kerja dari Kadisdik Kabupaten Bekasi bagi honorer.
6. Segera berikan perjanjian kerja dari Dinas Pendidikan.
7. Segera berikan surat tugas dari BKPPD Kabupaten Bekasi.
8. Jika ini dibiarkan, maka FPHI akan terus berjuang sampai hal itu diakomodir.(RED)
Leave a Reply