BEKASI SELATAN – Andi Yusuf, SH mengaku, biasa-biasa saja menanggapi tuduhan dari Zulkah Hidayat bahwa dirinya sebagai pengacara pelapor masih perlu belajar hukum lagi.
Yusuf mengaku tidak keberatan dengan anggapan itu. Namun, ia mengatakan, yang perlu diketahui bahwa pendampingan dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat Akta Anggaran Dasar organisasi, sudah tepat.
“Justru ZH yang mesti belajar lagi biar kesannya dia tidak mengalami intelektual rendah, kan kasihan PNS aktif di Pemkot Bekasi punya pemikiran seperti itu tidak paham dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” kata Yusuf kepada Bekasiekspres.com di Bekasi, Sabtu (20/06/2020).
“Bab XV Pasal 34 bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS hanya dapat diubah jika dikehendaki oleh anggota dan dilakukan melalui rapat umum atau rapat luar biasa,” ujar Yusuf melanjutkan.
Dia meminta jika merasa laporan tersebut palsu, Zulkah dipersilahkan untuk melaporkan kembali ke polisi.
“Yang jelas, pelapor dan pengacara tidak ada hubungan suami-istri justru pernyataannya itu yang ngawur dan dikarang-karang,” ujar Yusuf.
Ketua Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Grand Center Point (GCP) Bekasi, Zulkah Hidayat tersinggung atas pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya, belum lama ini.
Ia tidak senang atas laporan dirinya ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pengurus dengan tuduhan dugaan pemalsuan Akta Anggaran Dasar organisasi.
Zulkah mengeluarkan pernyataan di salah satu media online yang membantah telah melakukan perubahan akta seperti yang dituduhkan para pengurus hingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
“Jadi menurut saya, laporan itu palsu. Pengacaranya itu masih harus perlu belajar hukum lagi. Dan lucunya lagi istrinya jadi pelapor dan suaminya menjadi pengacaranya,” ujar Ketua P3SRS GCP kepada transparannews, Rabu (17/06) saat ditemui di Apartemen Center Point.
Menurut Zulkah bahwa yang sebenarnya dilakukan adalah memperbaiki kekeliruan atau kesalahan bukan merubah.
“Kesimpulannya, akta yang salah itu harus diperbaiki. Dasarnya ada notulensi, bukan merubah, memperbaiki yang keliru, yang salah bahwa yang dipilih itu hanya 3, jangan dibikin semuanya,” terang Zulkah.
Yusuf menerangkan hasil notulensi rapat tersebut telah diberikan ke notaris untuk dibuatkan akta, dan notaris meminta untuk melengkapi dokumen-dokumen yang ada. Tentu itu harus sesuai dengan standar dalam pembuatan akta suatu organisasi pada umumnya yang telah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perjalanan kepengurusan terjadi ketidakharmonisan sehingga Zulkah Hidayat ada keinginan untuk mengubah akta. Tetapi pengurus menolak dan Zulkah Hidayat beberapa kali mendatangi notaris awal untuk merubah namun ditolak juga.
Tak puas, Zulkah Hidayat membawa masalah tersebut ke Dewan Pengawas P3SRS untuk diadakan rapat koordinasi antara pengawas, pembina. Hasilnya pun putusan itu tidak perlu ada perubahan akta.(TIM)
Leave a Reply