CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan akan menerapkan PSBB parsial dalam menuju New Normal. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membagi ke dalam beberapa zona dalam penerapan New Normal.
“Zona itu sendiri antara lain industri, ekonomi, permukiman, transportasi, dan masyarakat. Semisal zona industri tidak serta merta bisa kita buka semua, industri manufaktur seperti pabrik otomotif, elektronik itu bisa dibuka sedangkan yang industri garmen itu masih dalam tahap pembatasan,”ujarnya diwawancarai di Gedung Bupati, Kamis (04/06/2020).
Kemudian untuk zona ekonomi, menurut dia, pasar tradisional dan modern pun tetap akan dilakukan dengan jaga jarak. Untuk ritail modern seperti mal dalam kesiapan penerapan hidup baru harus melakukan terlebih dahulu pengajuan permohonan kepada pemerintah daerah setempat.
“Untuk pengelola mal wajib mengajukan permohonan, nanti Perbup-nya akan saya tanda tangani dan akan selesai secepatnya,”kata dia.
“Permohonan pengajuan pembukaan menjadi syarat mutlak yang harus dilakukan pelaku ekonomi, seperti mal harus disesuaikan dengan standar kesehatan Covid-19, jika itu tidak dilakukan maka akan dilakukan kembali penutupan oleh pemerintah,” kata dia lagi.
Untuk pembukaan, papar Eka, dilakukan secara bertahap, semisal di mal nanti toko dengan nonor urut ganjil dahulu yang dibuka secara bertahap lalu kemudian nomor genap.
“Jadinya mengadopsi sistem ganjil genap seperti penerapan nomor kendaraan saja dan tidak bisa dilakukan secara bersamaan,”tutup dia.(DEJ)
Leave a Reply