BABELAN – Pemerintahan Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan memastikan penyaluran Dana Bantuan Tunai (BLT) Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) direalisasikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Demikian diungkap Kepala Desa (Kades) Babelan Kota, Saidih kepada Bekasiekspres.com melalui selularnya, Jumat (15/05/2020).
Dijelaskan Saidih, sekitar 780 KPM di Desa Babelan Kota akan menerima BLT Dana Desa dengan masing- masing sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan (April, Mei dan Juni).
“Insya Allah, antara Senin dan Selasa ini dana BLT akan cair dan bisa diambil oleh KPM di Bank Jabar Banten (BJB),” ungkap David sapaan akrab Saidih.
Proses pendataan penerima dana BLT, papar dia, dilakukan oleh tim penanganan Covid-19 Desa Babelan Kota, agar data itu valid dan tepat sasaran.
“Bukan saya (kepala desa) yang mendata penerima, tapi dari tim penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Kepala Dusun, RW dan RT setempat,” ujarnya.
Bahkan kata dia, setiap rumah KPM sudah dipasangi stiker yang bertuliskan penerima dana BLT. KPM pun menandatangani surat pernyataan yang sudah disiapkan tim penanganan Covid-19.
“Tujuannya agar tepat sasaran dan tidak dobel menerima bantuan dari pemerintah. Penempelan stiker juga diterapkan hampir di seluruh desa di Kabupaten Bekasi,” urainya.
“Kami sudah mengirimkan pengajuan data- data KPM itu ke Bupati Eka Supria Atmaja,” urainya lagi.
Saidih pun berpesan kepada KPM agar memanfaatkan dana BLT untuk hal- hal yang berguna di saat menjelang Idul Fitri.
“Dana BLT dipake untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri yang sudah di depan mata. Jangan untuk membeli sesuatu atau barang yang sifatnya konsumeristik,” pintanya.
Dia juga mengimbau masyarakat Desa Babelan Kota untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
“Rajin cuci tangan dan pake masker jika keluar rumah. Ayo kita perangi Covid-19,” ujarnya menutup wawancara.
Untuk diketahui, BLT Dana Desa adalah bantuan untuk penduduk miskin di pedesaan yang bersumber dari Dana Desa. Besaran bantuan yang akan diterima oleh masyarakat adalah Rp600 ribu per bulan/keluarga selama bulan April sampai Juni.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PPDT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PPDT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Tujuannya adalah membantu masyarakat miskin yang rentan secara ekonomi dan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari selama pandemi Covid-19. (ZAL)
Leave a Reply