Status Tahanan Kota, Agus Sopyan Nyalon Kades Dinilai Langgar Undang-undang

Terdakwa Kades Agus Sopyan (masker biru) saat jalani sidang di PN Cikarang, pada Selasa (07/04/2020) lalu.

CIKARANG PUSAT-Agus Sopyan, seorang terdakwa kasus mafia tanah yang nekat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi meski sedang menjadi tahanan kota menuai berbagai kritikan publik. 

Seperti diutarakan Praktisi Hukum Erwin Haryo Prasetyo SH, ia menilai dan memastikan bahwa apa yang dilakukan Agus Sopyan mendaftar calon Kepala Desa adalah pelanggaran aturan undang undang. Yakni menyalahgunakan perizinan tahanan kota yang diberikan kepadanya.

Jika Hakim PN memperpanjang status tahanan kota Agus Sopyan maka akan menjadi polemik di masyarakat, dimana status sebagai terdakwa perkara pidana namun bisa mencalonkan sebagai kepala desa. 

“Status tahanan kota Agus Sopyan berpeluang dicabut, yang artinya Agus Sopyan akan berada di sel selama proses persidangan kasusnya,” tegas Erwin kepada awak media, Sabtu (11/04/2020).

Perpanjangan masa tahanan Kota sebaiknya direvisi lagi, sambungnya, baik oleh pihak PN, maupun Kejaksaan setempat. Apabila yang bersangkutan mengadakan kegiatan politik dalam kapasitas sebagai calon kepala desa, baik pengumpulan masa, masyarakat bisa menuntut dan apabila dalam kegiatan politik tersebut yang bersangkutan dinyatakan sebagai pemenang, masyarakat bisa menggugat.

“Jelas pelanggaran, kan statusnya  tahanan, baik tahanan tetap, tahanan kota dan tahanan rumah, artinya yang namanya tahanan semua haknya dicabut dari masyarakat dan kegiatan lain yang sifatnya menguntungkan pribadi maupun kelompok. Jika tahanan kota Agus Sopyan diperpanjang, maka azas kepastian hukum akan dipertanyakan khalayak ramai dan azas kepastian hukum di mata masyarakat akan luntur. Intinya masyarakat sudah melek hukum,” terangnya. 

Erwin menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Dijelaskannya, salah satu syarat seorang tahanan bisa mendapat status tahanan kota adalah saat seluruh berkas penyidikannya sudah rampung. Selain itu, proses P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dari kejaksaan telah keluar.

“Ini kan sudah proses masa persidangan,” tutur Erwin

Permohonan penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut mengatur seseorang bisa mendapat penangguhan penahanan jika mendapat persetujuan dari penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan. Persetujuan penangguhan penahanan pun harus disertai syarat antara lain wajib lapor dan tidak keluar kota.

“Di pasal itu sudah jelas, status tahanan kota, artinya tidak bisa melakukan hal – hal di luar yang telah diatur dalam pasal tersebut,” terangnya.

Perlu diketahui, laman Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menyebut, terdakwa perkara pidana pemalsuan surat tanah, Agus Sopyan dengan nomor perkara 135/Pid.B/2020/PN Ckr, ditahan oleh Hakim PN sebagai tahanan kota mulai Tanggal 12 Maret 2020 sampai 10 April 2020.

Persidangan terdakwa perkara mafia tanah, Agus Sopyan sudah digelar dua kali oleh PN Cikarang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari terdakwa. Selanjutnya persidangan ketiga dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi terdakwa digelar pada Selasa 21 April 2020.

Dalam surat dakwaan menyebut bahwa akibat perbuatan Terdakwa Agus Sopyan bersama-sama dengan saksi H. Barih HD dan Almarhum H. Amran, saksi korban Lilis Suryani dirugikan secara materi karena di atas tanah miliknya telah terbit SHM No. 2577/Segaramakmur atas nama Hj. Melly Siti Fatimah. 

Bahwa perbuatan Terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, 

Selain itu dalam dakwaan disebut bahwa perbuatan Terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (FER) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*