Sidang Terdakwa Mafia Tanah Agus Sopyan Mulai Digelar

Kades Agus Sopyan dan kawan-kawan memakai baju tahanan saat press release Polda Metro Jaya pada Rabu 5 September 2018 lalu. (foto ist)

CIKARANG PUSAT-Kasus mafia tanah yang menjerat mantan Kepala Desa Segara Makmur, Agus Sopyan kini bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Sidang perdana Agus Sofyan digelar setelah Kejaksaan Negeri Cikarang menyerahkan berkas perkara pada tanggal 12 Maret 2020.

Humas PN Cikarang, Navis mengatakan, pada Selasa 24 Maret 2020 Terdakwa Agus Sopyan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang pertama ini terdakwa mengajukan eksepsi (keberatan). 

“Terdakwa akan kembali disidang pada Selasa pekan depan,” singkat Navis saat dikonfirmasi Bekasiekspres.com melalui selularnya, Kamis (26/03/2020).

Dikutip dari laman PN Cikarang, Terdakwa perkara pemalsuan surat, Agus Sopyan dengan nomor perkara 135/Pid.B/2020/PN Ckr, ditahan oleh Hakim PN sebagai tahanan kota mulai Tanggal 12 Maret 2020 sampai 10 April 2020.

Dalam surat dakwaan menyebut bahwa akibat perbuatan Terdakwa Agus Sopyan bersama-sama dengan saksi H. Barih HD dan Almarhum H. Amran, saksi korban Lilis Suryani dirugikan secara materi karena di atas tanah miliknya telah terbit SHM No. 2577/Segaramakmur atas nama Hj. Melly Siti Fatimah. 

“Bahwa perbuatan Terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” bunyi penggalan dakwaan.

Selain itu dalam dakwaan disebut juga
bahwa perbuatan Terdakwa Agus Sopyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, meski H. Agus Sopyan pernah ditangkap Polda Metro Jaya dan saat masih menjabat Kepala Desa Segara Makmur,Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada tahun 2018, nampaknya tidak menyurutkan semangatnya untuk lanjut jadi kades. 

Nama H. Agus Sofyan sempat viral usai Polda Metro Jaya menggelar press release keberhasilan polisi membongkar sindikat mafia tanah yang ada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi langsung menetapkan H. Agus sebagai tersangka mafia tanah. 

Kendati demikian, dalam musim pemilihan Kepala Desa Segara Makmur periode tahun 2020 – 2026, Agus Sofyan kembali mencalonkan diri dan mendapat nomor urut 4 dari 4 kandidat. Diantaranya, H. Hasan Basri (Nomor urut 1),  Rojali (Nomor urut 2), Abdul Rohim (Nomor urut 3), dan terakhir nomor urut 4 didapat H. Agus Sopyan. 

Wakil Ketua Panitia Pilkades Segara Makmur, M. Rauf membenarkan bahwa H. Agus Sofyan pernah tersandung kasus hukum hingga ditangkap polisi.

“H. Agus sudah menyerahkan seluruh persyaratan untuk jadi calon kepala desa pada kami (panitia), ada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres dan surat dari pengadilan. Adapun proses hukumnya itu bukan urusan saya,” ujar M. Rauf kepada Bekasiekspres.com usai acara pengundian nomor urut calon kades, Jumat (20/03/2020).

Sebagai panitia pilkades, ia mempersilahkan jika ada masyarakat yang ingin mempertanyakan kelengkapan berkas persayaratan setiap calon.

“Sah – sah saja jika ada masyarakat yang datang, dan akan kita tunjukan seluruh berkasnya, kita pastikan juga seluruh berkas persyaratan sudah terverifikasi,” kata dia. (FER)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*