Pernah Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Agus Sopyan Kembali Nyalon Kades

NYALON LAGI: Kepala Desa petahana (H.Agus Sopyan) mendapat nomor urut 4 untuk Calon Kepala Desa Segara Makmur periode 2020 - 2026.

TARUMAJAYA-Meski H. Agus Sopyan pernah ditangkap Polda Metro Jaya dan saat masih menjabat Kepala Desa Segara Makmur,Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada tahun 2018, nampaknya tidak menyurutkan semangatnya untuk lanjut jadi kades. 

Nama H. Agus Sofyan sempat viral usai Polda Metro Jaya menggelar press release keberhasilan polisi membongkar sindikat mafia tanah yang ada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Polisi langsung menetapkan H. Agus sebagai tersangka mafia tanah. 

Kendati demikian, dalam musim pemilihan Kepala Desa Segara Makmur periode tahun 2020 – 2026, Agus Sofyan kembali mencalonkan diri dan mendapat nomor urut 4 dari 4 kandidat. Diantaranya, H. Hasan Basri (Nomor urut 1),  Rojali (Nomor urut 2), Abdul Rohim (Nomor urut 3), dan terakhir nomor urut 4 didapat H. Agus Sopyan. 

Wakil Ketua Panitia Pilkades Segara Makmur, M. Rauf membenarkan bahwa H. Agus Sofyan pernah tersandung kasus hukum hingga ditangkap polisi.

“H. Agus sudah menyerahkan seluruh persyaratan untuk jadi calon kepala desa pada kami (panitia), ada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres dan surat dari pengadilan. Adapun proses hukumnya itu bukan urusan saya,” ujar M. Rauf kepada Bekasiekspres.com usai acara pengundian nomor urut calon kades, Jumat (20/03/2020).

Sebagai panitia pilkades, ia mempersilahkan jika ada masyarakat yang ingin mempertanyakan kelengkapan berkas persayaratan setiap calon.

“Sah – sah saja jika ada masyarakat yang datang, dan akan kita tunjukan seluruh berkasnya, kita pastikan juga seluruh berkas persyaratan sudah terverifikasi,” kata dia. (FER) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*