BPN dan Kemenhub Ganti Kerugian 41 Bangunan dan 2 Lahan Warga Jatimulya, Awal 2020 Tuntas

PEMBAYARAN:Proses Pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah LRT di Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan.

TAMBUN SELATAN-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan prasarana Light Rapid Trans (LRT) Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek), di Kantor Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Kamis (05/11/2019).

PPK Kementerian Perhubungan, Fadli mengatakan, untuk pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah pada hari ini sebanyak 41 bangunan dan 2 bidang tanah milik pribadi.

“Untuk pembayaran uang ganti rugi pada saat ini ada sekitar 41 bangunan di lahan Adhikarya dan 2 bidang di lahan pribadi,” beber dia.

Fadli menjelaskan, sampai saat ini tahap pembebasan sudah hampir rampung, hanya tinggal beberapa bidang yang konsinyasi ke Pengadilan belum selesai.

“Untuk saat ini proses pembebasan lahan sudah 73 persen. Untuk yang konsinyasi ada sekitar 18 bidang itu yang lahan pribadi, tuntutannya memita harga yang lebih tinggi dari harga appraisal,”ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan harga. Pasalnya, harga tersebut sudah merupakan harga yang sudah ditetapkan oleh tim appraisal.

“Kita tetap bayarkan sesuai harga appraisal, karena appraisal itu harganya dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang independen,” terang dia.

Menurut Fadli, untuk proses konstruksi hingga kini masih berjalan. Dirinya meyakini untuk pembebasan lahan diperkirakan rampung di awal tahun 2020.

“Konstruksi masih berjalan di lahan yang sudah dibayar, ada 3-4 zona yang sudah dibangun. Januari 2020 rampung,” ujar dia.

Sementara itu, Kasubsi Fasilitasi Penetapan Tanah dan Pengadaan BPN Kabupaten Bekasi,Sukarsa mengatakan, masyarakat sudah mulai menginginkan lahannya segera dibayar.

“Alhamdulilah untuk saat ini hambatannya semakin berkurang, masayarakat sendiri sudah mulai berdatangan dan kosinyasi juga sudah dicabut serta minta untuk dibayarkan,”kata dia.

Ia menambahkan, sebelumnya ada sekitar 47 gugatan, namun dengan dilakukan mediasi oleh pihak pengadilan untuk mencari solusi, akhirnya beberapa gugatan bisa diselesaikan.

“Awalnya sekitar 47, sekarang sudah berkurang. Untuk kendala hanya di masalah harga yang tidak sesuai terutama dari tanah hak milik, sedangkan untuk harga sendiri kita kan berdasarkan appraisal, BPN hanya pelaksana,” terang dia.

“Kita tidak menaikan harga, rata-rata semua selesai di mediasi dan mereka menerima, sisanya nanti diputuskan di pengadilan, kalau tidak putus juga ke MA. Tapi untuk saat ini belum ada yang sampai naik ke MA,” imbuh dia.

Ia pun menyebut kini proses pembayaran ganti kerugian lebih ketat, dan tidak bisa sembarangan. Pasalnya, untuk verifikasi sekarang diperiksa oleh tiga lembaga.

“Sekarang verifikasi itu diperiksa oleh PPK, BPKP dan LMAN baru ke BPN. Kita tidak sembarangan membayarkan ganti kerugian,” ujarnya mengakhiri.(ADV)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*