CIKARANG PUSAT-Pemerintah Kabupaten Bekasi menindak lanjuti anjuran dari tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI mengenai penekanan kebocoran pajak di sektor hotel, restoran, hiburan dan parkir.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang hadir didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), Asda III dan Kepala Inspektorat, resmi membuka sosialisasi pemasangan alat monitor transaksi perekam pajak yang bertempat di Aula Wibawa Mukti, Senin (18/11/2019).
“Sementara kita akan pasang sebanyak 200 alat ke beberapa titik lokasi, namun akan dilakukan survei dahulu setelah sosialisasi ini. Tentu saja dengan dipasangnya alat ini dapat menambah pendapatan Kabupaten Bekasi,”ungkap Eka kepada wartawan di Gedung Wibawa Mukti,Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi.
Jelas Eka, rencananya pemasangan alat transaksi pajak dilakukan secara masal, namun alat yang akan dipasang di tahap pertama adalah sebanyak 200 dari total sebanyak 568 wajib pajak.
“Ke depan mungkin penambahan pemasangan alat akan bekerjasama dengan Bank BJB untuk memasang ke beberapa titik, diantaranya restoran, hotel, tempat hiburan serta parkir,” kata dia.
“Jika alat ini sudah terpasang,tentu akan ada peningkatan yang signifikan dari sektor pajak, terutama yang paling dominan diantaranya hotel, restoran, hiburan dan parkir,” lanjut dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi mengatakan, dengan adanya sosialisasi terhadap wajib pajak, maka ada optimalisasi peningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor wajib pajak diantaranya hotel, restoran, hiburan dan parkir.
Menurut Herman, hari ini sosialisasi dilakukan kepada 200 Wajib Pajak (WP), dan sisanya akan digelar pada hari Selasa (19/11/2019) yang diikuti sekitar 370 wajib pajak. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari anjuran Kopsurgah KPK).
“Sebenarnya dari tahun 2016 rencana ini diminta dan alat perekaman dapat operasionalkan. Tahun ini kita uji cobakan, dan tahun 2020 mudah-mudah sudah terpasangan keseluruhan,”pungkasnya.(DEJ)
Leave a Reply