BEKASI TIMUR-Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang menyatakan, jabatan Dirut Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot (PDAM TP) dan PDAM Tirta Bhagasasi seharusnya ditempati sosok yang profesional.
“Lebih baik kita membayar mahal gaji direksi demi kemajuan perusahaan, ketimbang diisi bekas pejabat atau orang politik yang hanya akan menambah beban perusahaan dan tidak menambah PAD,”ujarnya kepada awak media, Kamis, (24/10/2019).
Politisi PDIP yang juga anggota Komisi I DPRD ini kembali menegaskan, Dirut PDAM Tirta Patriot harusnya diisi oleh sosok pimpinan yang lebih profesional ketimbang bekas pejabat atau politikus. Selain itu pegawai atau Direksi BUMD yang masih terlibat dalam partai politik harus mundur sesuai dengan PP 54 tahun 2017 pasal 78.
“Pegawai maupun Direksi BUMD yang masih terlibat partai politik wajib mundur sesuai dengan peraturan yang berlaku, wali kota harus mengevaluasi semua BUMD yang ada,”tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan Nico, PDAM Tirta Patriot telah melanggar Permendagri terkait susunan organisasi Direksi serta karyawan PDAM. Seharusnya sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2007, Direksi PDAM Tirta Patriot berjumlah 1 atau paling banyak 2.
“Seperti yang kita ketahui sekarang direksi ada 3, dengan jumlah pelanggan 33.100 Sambungan Langsung (SL). Artinya, 1 Direksi PDAM sudah melanggar Permendagri, dan saya akan turut mengawal percepatan proses pemisahan PDAM Tirta Patriot dan Tirta Bhagasasi,”ujarnya.
Ketua Forum Pelanggan PDAM Bekasi Irham Firdaus menambahkan, saat ini PDAM Tirta Patriot dan Tirta Bhagasasi dalam keadaan sakit, jadi pemerintah harus bisa mengevaluasi direksi.
“PDAM Tirta Patriot dalam keadaan sakit karena tidak bisa menambah PAD buat Kota Bekasi, Dirut masih belum mampu meningkatkan pelayanan dan jaringan air bersih buat masyarakat Kota Bekasi,”tukasnya. (RAN)
Leave a Reply