Akademisi Nilai Keputusan Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Tidak Sah

Bambang Istianto

BEKASI TIMUR-Wakil ketua Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara, Direktur Center for Public Policy Studies (CPPS) Institut STIAMI Jakarta, Bambang Istianto, menilai pengambilan keputusan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi yang dilakukan setelah lewat masa tugas dan fungsi anggota dewan yang berakhir pukul 00.00 Wib pada tanggal (10/08/2019) lalu, adalah tidak sah.

“Secara kelembagaan orangnya boleh saja masih sebagai anggota dewan sampai pergantian yang baru, kan kalau dalam organisasi itu ada istilah demisioner. Tetapi secara konstitusi peran dan fungsi kelembagaan dewan itu selesai jam 00.00 Wib. Boleh melakukan aktiftas tetapi tidak ada produk-produk pengambilan keputusan strategis yang dilakukan oleh dewan, intinya itu,” terangnya kepada awak media ketika dihubungi, Senin (19/08/2019).

Apalagi, lanjut Bambang, menentukan suatu peraturan atau agenda kebijakan strategis seperti plafon anggaran sementara, agenda APBD, kemudian ada kegiatan yang mengenai revitalisasi pasar Jatiasih. Itu keputusan yang diputuskan lebih dari jam 00.00 Wib tetap tidak sah. Walaupun ada edaran dari Kemendagri, kalau mereka itu boleh melakukan aktifitas tetapi jam keputusan sah harus di bawah jam 00.00 Wib.

“Paling tidak, paripurna memutuskan bahwa agenda-agenda itu tetap diagendakan dan dikembalikan kepada Setwan, untuk diagendakan kembali kepada dewan baru. Dalam sisi kebijakan kan begitu seharusnya, keputusan itu sah jika mengikuti aturan yang ada, legalitas formalnya, konstitusinya itu,” ujarnya.

Ia memaparkan, konstitusi mengatakan bahwa dewan selesai pada tanggal 10 Agustus jam 00.00 Wib. Apapun agenda kegiatan harus diputuskan sebelum jam 00.00 Wib. Ketika kasus terjadi di Kota Bekasi diputuskan jam 3 pagi, itu semua orang bisa melihat, bisa mencatat. Itu cukup sensitif dan berbahaya ketika ada masyarakat yang mau menggugat bahwa itu tidak sah, tidak legal keputusan kebijakan itu, kemudian diajukan ke PTUN.

“Bahwa kebijakan, keputusan ke pejabat publik yang melanggar SOP, (bisa Peraturan, bisa tata tertib), itu kan bisa dianggap A Pushover, di situ kan bisa dilacak motifnya apa sih, kok kaya ga ada hari saja, hari-hari sebelumnya, kan bisa dihitung, masa diputuskan jam 3 pagi setelah ada batas waktu, kecuali tidak ada batas waktu sampai dengan tanggal 10 Agustus hingga hari berikutnya ya tidak ada masalah,” bebernya.

Lalu, ketika masyarakat mengatakan kebijakan itu ada yang dirugikan, yang sensitif misalnya, revitalisasi pasar Jatiasih pasti ada pihak yang dirugikan. Jadi seharusnya seluruh keputusan kebijakan yang strategis sudah diagendakan sebelum jam 00.00 Wib apapun yang terjadi.Tatibnya kan tetap harus berpijak pada konstitusi juga kepada perundangan yang berlaku.

Dikatakan Bambang, bahkan dirinya mencoba mencari informasi dari teman, kayaknya kalau di daerah lain itu disiplin, bahkan kalau deadlinenya tanggal 10 Agustus, di daerah lain ada yang tanggal 6, tanggal 7, ada yang tanggal 5, begitu konsisten dan disiplin. Sehingga kota Bekasi itu ada apa?, itukan dari pejabat publiknya, eksekutif, legislatif dipertanyakan cara kerjanya.

“Jangan main-main karena sok berkuasanya power full, sehingga bisa mendikte dewan. Ga bisa, tidak bisa mempreshure dewan supaya mau menyaingi eksekutif. Itu kan sama saja eksekutif mempreshure dewan, kebalik malah, biasanya dewan yang mempreshure eksekutif,” pungkasnya.(RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*