Setwan Sebut Baru Empat Kendaraan Dinas Dewan yang Dikembalikan

M Ridwan

BEKASI BARAT-Sekretaris Dewan (Setwan)
menegaskan bahwa untuk kendaraan dinas, seperti Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi yang baru, sementara akan menggunakan kendaraan yang digunakan ketua dewan sebelumnya. Setelah tahun 2020 rencananya akan diganti dengan kendaraan baru.

“Kendaraan dinas baru yang akan dibeli tahun 2020 untuk Ketua DPRD kapasitasnya 2500 CC, sedangkan untuk jatah Wakil Ketua Dewan 2200 CC. Itu yang ngatur merk bukan dewan melainkan badan aset daerah,” tandas M Ridwan, usai menghadiri pleno terbuka penetapan DPRD Kota Bekasi hasil Pemilu 2019, Rabu (14/08/2019) malam.

Saat ini menurut Ridwan, aset milik daerah seperti kendaraan dinas yang digunakan anggota dewan sebelumnya, baru empat yang dikembalikan. Lainnya mungkin nanti setelah ada pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.

Dikatakan Ridwan, masa tugas anggota DPRD Kota Bekasi periode 2014-2019 sudah berakhir pada Minggu (11/08/2019) lalu. Tetapi sesuai aturan, tidak ada istilah kekosongan di DPRD Kota Bekasi, yang ada adalah demisioner.

“Artinya, selama masa demisioner tidak ada pengambilan keuangan atau keputusan apapun. Demisioner karena ketentuannya bahwa anggota DPRD habis masa tugasnya setelah ada pengambilan sumpah jabatan untuk periode selanjutnya,” bebernya.

Ia menambhkan, untuk anggaran belanja pakaian dinas 50 anggota DPRD DPRD Kota Bekasi yang baru terpilih pada Pemilu 2019 mencapai Rp 394,36 juta. Saat ini sudah ada pemenang tendernya, setelah pengambilan sumpah jabatan anggota dewan baru akan langsung dilakukan pengukuran.

“Anggaran tersebut digunakan untuk membeli lima puluh pakaian dinas dewan baru termasuk dasi, kopyah dan Pin,” terangnya.

Namun ia tidak merinci nilai satuan anggaran untuk pakaian dinas anggota dewan baru, dan mengarahkan untuk lebih rinci bisa dilihat melalui lelang terbuka di LKPP.

Ridwan menuturkan, awalnya pagu pakaian dinas untuk 50 anggota DPRD Kota Bekasi mencapai Rp.544,15 juta. Sedangkan Sekretariat Dewan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sebesar Rp.424,63 juta, “Setelah tender, nominalnya turun lagi sesuai dengan harga penawaran,” pungkasnya.(RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*