Pelantikan 50 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Tunggu Verifikasi Gubernur Jabar

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni

BEKASI BARAT- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi partai politik peserta pemilu legislatif (Pileg) 2019 beserta nama- nama calon anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 tidak mengalami keterlambatan.

“Sebenarnya tidak terlambat karena kewajiban KPU melaksanakan rapat pleno penetapan pasca-putusan MK (Mahkamah Konstitusi) disampaikan salinan putusannya kepada KPU RI,” ujar Nurul Sumarheni, Ketua KPU Kota Bekasi, usai pelaksanaan rapat pleno pada Rabu (14/08/2019) malam.

Kemudian lanjutnya, KPU RI menginstruksikan kepada KPUD untuk melaksanakan penetapan kursi dan calon terpilih 5 hari setelah salinan putusan MK diunggah di laman KPU RI.

“Sebenenarnya kami punya waktu hingga tanggal (17/08), tetapi kita laksanakan lebih awal. Artinya masih tidak terlambat, semua masih dalam tahapan pelaksanaan sesuai regulasi yang ada,” terang Nurul.

Dikatakanya, terkait kapan akan dilaksanakan pengambilan sumpah jabatan para anggota dewan terpilih yang sudah ditetapkan, Ketua KPU Kota Bekasi menyatakan masih akan menunggu hasil verifikasi gubernur tentang hasil pleno yang rencananya akan diserahkan oleh Walikota Bekasi ke Jawa Barat, Kamis (15/08).

“Kalau semuanya sudah lengkap prosesnya, gubernur akan bersurat kepada walikota menyetujui pelantikan nama-nama yang sudah disetujui KPU. Nanti tinggal kordinasi antara walikota dengan setwan untuk melaksanakan pelantikan. Kalau saya berharap bulan Agustus ini sudah bisa dilantik,” bebernya.

Menanggapi isu yang beredar terkait pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan anggota dewan terpilih akan dilakukan pada Jumat (16/08/2019), Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Kota Bekasi M Ridwan menyatakan menyetujui percepatan pelantikan.

“Setiap aturan pasti ada filosofinya, kalau kita bilang “ikan sepat, ikan gabus”, lebih cepat lebih bagus. Tetapi tidak boleh melanggar ketentuan,” ujarnya.

Sebab, diungkapkan Ridwan, Setwan hanya sebagai User (pengguna). Artinya, apabila SK Gubernur sudah ditetapkan akan segera ditindak lanjuti.

“Namanya Setwan di bawah pak walikota, dan atas nama walikota melakukan itu (pelantikan),” tukasnya.(RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*