BEKASI TIMUR-Diduga sarat dengan rekayasa dan konspirasi serta tidak mengedepankan asas berdemokrasi pada pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di wilayahnya, warga Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang, mendatangi Kantor DPRD Kota Bekasi, di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur.
Kedatangan warga diterima oleh tiga anggota DPRD Komisi I , diantaranya, Choiruman J putro dari Fraksi PKS (Bidang Pemerintahan), Muhammad Sholihin dari Fraksi PPP (Bidang BKPPD Kepegawaian) dan Syaherallayali dari Fraksi Hanura (Bidang Disperkimtan). Dalam kesempatan tersebut, para warga menyampaikan keluhanya terkait mekanisme pemilihan Ketua LPM Keluraham Ciketingudik.
Kepada para dewan, salah satu perwakilan warga, Martada menyampaikan mekanisme pemilihan Ketua LPM yang terjadi di Kelurahan Ciketingudik.
Dijelaskan Martada, pada tanggal 14 Mei 2019, telah dilakukan pembentukan panitia LPM tanpa disertai sosialisasi ke warga masyarakat.
“Seharusnya diadakan musyawarah. Artinya, ketika masa jabatan Ketua LPM akan berakhir, semestinya ada musyawarah sebelumnya,” ungkap salah satu warga di ruangan Komisi I DPRD Kota Bekasi, Senin (29/07/2019).
Namun sayangnya, papar dia, Lurah Ciketingudik langsung memanggil orang- orang tertentu, seolah sudah ada keterwakilan. “Jadi pada saat itu Ketua LPM lama yang masih aktif keluar meninggalkan ruang rapat, bahkan pada saat itu ada salah satu anggota DPRD Kota Bekasi yang hadir (Komarudin) dan menyarankan untuk menghentikan rapat pembentukan panitia, tetapi pihak kelurahan terus melanjutkan,” terangnya.
Kemudian, pada tanggal 25 Mei 2019 dilakukan pembuatan Tata Tertib (Tatib) setelah mendapatkan SK dari Kecamatan Bantargebang. Pada tanggal 26 Mei sosialisasi Tatib dilakukan, tetapi hanya kepada Ketua RW saja, tidak disampaikan ke warga masyarakat. Lalu pada tanggal 27 hingga 30 Mei 2019 pendaftaran dibuka tanpa melalui sosialisasi secara langsung maupun melalui alat peraga berbentuk spanduk, brosur yang diserahkan. Ketua RW tidak pernah menyampaikan perihal tersebut kepada masyarakat.
Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2019 pada pukul 14.00 Wib, tanpa musyawarah langsung dilakukan aklamasi penetapan Ketua LPM Ciketingudik periode 2019-2022. “Di sini panitia membuat mandat, satu RW mempunyai 5 hak pilih, atas mandat dari ketua RW. Tapi itu tidak diserahkan ke masyarakat, bahkan siapa pemilihnya juga terkesan tidak jelas,” tandasnya.
Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh para warga, Ketua Komisioner I Sholihin didampingi dua anggota dewan lainya sepakat akan melakukan pemanggilan terhadap Camat Bantargebang, Lurah Ciketingudik dan Ketua panitia pemilihan LPM pada Kamis (1/8/2019) nanti di kantor Komisi I DPRD Kota Bekasi.
“Pemanghilan untuk dipertemukan dengan warga guna membahas persoalan tersebut,” ujarnya mengakhiri. (RAN)
Leave a Reply