BANDUNG – Terdakwa Neneng Hasanah Yasin mengajukan cuti untuk melahirkan kepada majelis hakim di penghujung gelaran sidang kasus suap izin Meikarta dengan agenda pemeriksaan dan keterangan 5 terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/04/2019).
“Yang Mulia (majelis hakim), saya mengajukan cuti untuk melahirkan, karena kehamilan saya sudah memasuki usia 9 bulan,” harap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Neneng pun menyebut bahwa dirinya mengajukan cuti melahirkan mulai 18 April 2019. “Kalo bisa 18 April ini saya cuti melahirkan dan masuk rumah sakit untuk proses pemeriksaan lanjut,” ujar Neneng.
Mendengar itu,Hakim Ketua Tardi langsung merespon keinginan Neneng Hasanah Yasin dengan bertanya ke tim Jaksa KPK.
Dari hasil perbicangan Majelis Hakim dan Jaksa KPK, maka disepakati untuk memberikan cuti melahirkan kepada Neneng Hasanah Yasin.
“Baik, kami (majelis Hakim) dan Jaksa KPK sepakat menyetujui cuti melahirkan yang diajukan terdakwa (Neneng Hasanah Yasin). Tolong Jaksa KPK menindaklanjuti hal ini,” ungkap Hakim Ketua,
“Ok, terdakwa cuti melahirkan mulai 18 April hingga 6 Mei 2019.Sidang akan digelar kembali pada 08 Mei 2019,”sambung Hakim Ketua sambil mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.
Untuk diketahui, Neneng Hasanah Yasin saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam kondisi hamil. Hingga saat ini kehamilannya sudah memasuki usia 9 bulan.(ZAL)
Leave a Reply