Neneng Yasin Kapok Jadi Bupati dan Ogah Berpolitik Lagi

BERI KETERANGAN: Neneng Hasanah Yasin (jilbab biru) dan 4 terdakwa lainnya saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus suap izin Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/04/2019).

BANDUNG – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin menyesali perbuatannya menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. Neneng juga mengaku kapok menjadi kepala daerah dan tidak akan ikut berpolitik kembali.

Wanita kelahiran Pebayuran, Kabupaten Bekasi merupakan Bupati dua periode yakni 2012-2017 dan 2017-2022. Namun, Dalam perjalanannya diproses sebagai tersangka dan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi, Neneng mengaku sudah mengajukan pengunduran diri kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya udah ajukan pengunduran diri sebagai Bupati Bekasi tapi SK (Surat Keputusan) belom dIkabulkan Mendagri,” ujarnya yang diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus Meikarta di pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/04/2019).

Neneng juga mengaku tidak ingin menjadi kepala daerah lagi. Hal itu disampaikannya saat ditanya pengacaranya dalam persidangan.

“Apakah mau kembali menjadi bupati?” tanya pengacara.

“Tidak ingin,” jawab Neneng sambil terlihat mengusap pipi saat air matanya keluar.

“Jabatan politik?” tanya pengacara lagi.

“Tidak mau,” kata Neneng menjawab.

Neneng pun mengakui perbuatannya. Dia menyesali apa yang sudah dia perbuat.

“Sangat besar (penyesalan). Intinya saya merasa bersalah,” kata dia.

Dalam sidang lanjutan yang digelar tadi pagi, agendanya mendengarkan langsung keterangan lima terdakwa. diantaranya yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kadis PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*