LAMI Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Baru Suap Izin Meikarta

SAKSI DISUMPAH: Sebanyak 16 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, 5 ASN Setwan DPRD, dan seorang pegawai travel saat disumpah sebagai saksi persidangan kasus suap izin Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (01/04/2019).

CIKARANG PUSAT – Persidangan kasus suap izin Meikarta yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (01/04/2019) kemarin, berlangsung menarik dan muncul fakta-fakta baru dari keterangan sejumlah saksi maupun terdakwa.

Seperti, jumlah nominal uang suap yang mengalir hingga siapa saja anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang berperan aktif dalam kasus tersebut.

Menanggapinya, Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI), Jonly Nahampun dengan nada geram menyebut 16 anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang hadir sebagai saksi kasus suap izin Meikarta sudah mencoreng sumpah jabatan sebagai wakil rakyat.

Pasalnya, kata dia, dengan terang benderang di persidangan terungkap bahwa mereka (16 anggota DPRD) telah menerima uang suap dan pleserin ke Thailand yang disponsori oleh pengembang Meikarta.

Jonly Nahampun

“Udah bobrok mental mereka.Meski di persidangan sempat berkelit dengan berbagai alasan tapi akhirnya 16 anggota DPRD itu mengaku juga menerima uang suap Meikarta dan plesiran ke Thailand,” beber Jonly kepada Bekasiekspres.com saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (01/04/2019).

Bahkan Jonly dengan lantang meminta penyidik KPK untuk segera menetapkan tersangka baru suap izin Meikarta dari 16 anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Fakta persidangan sudah jelas terungkap siapa yang berperan aktif dan yang menerima uang suap dari Meikarta. LAMI minta KPK segera tetapkan tersangka baru dari anggota DRRD Kabupaten Bekasi,” tegas Jonly.

Ia pun menyesalkan bobroknya perilaku dan mental anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang terlibat kasus tersebut. Semestinya, sambung Jonly, mereka malu kepada masyarakat yang telah memilihnya menjadi anggota DPRD.

“Seharusnya mereka malu dengan masyarakat telah melakukan tindak pidana korupsi (terima suap).Kecuali kalo urat malunya uda putus!,” tandasnya.

Jonly menambahkan, terdakwa Neneng Rahmi saat di persidangan telah mengungkap aliran dana suap sebesar Rp1 Miliar yang diberikan dalam 4 tahap. Bahkan Neneng Rahmi mengaku menyerahkan sendiri uang Rp300 juta (tahap ke-empat) kepada Wakil Ketua DPRD, Mustakim di Ruko Cibiru, Lippo Cikarang.

Sedangkan pemberian uang tahap 1,2 dan 3, papar Jonly, Neneng Rahmi menyerahkan kepada Hendri Lincoln yang saat itu menjabat Sekdin PUPR.

“Ini fakta kalo dana suap itu mengalir ke anggota DPRD. Apa masih kurang fakta ini?,” demikian Jonly.(ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*