Henry Lincoln Mediator Pemberian Uang Suap Meikarta ke Anggota DPRD?

HADIRKAN SAKSI: Persidangan kasus suap izin Meikarta yang menghadirkan 16 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, 5 ASN Sekretriat DPRD, dan seorang pegawai travel di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (01/04/2019) kemarin.

BANDUNG – Nama Henry Lincoln yang kini menjadi Sekretaris Dinas (Sekdin) pada Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kabupatem Bekasi, muncul di fakta persidangan lanjutan kasus suap izin Meikarta.

Sidang lanjutan yang menghadirkan 22 saksi yang terdiri dari 16 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bagian Sekretariat DPRD dan 1 pegawai travel untuk saksi terdakwa Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, Neneng Rahmi Nurlaeli.

Dalam persidangan terdakwa Neneng Rahmi mengungkapkan bahwa dirinya diperintahkan mantan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Henry Lincoln untuk memenuhi permintaan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebanyak Rp800 juta yang kemudian bertambah menjadi Rp1 Miliar.

“Semua itu atas suruhan pak Henry Lincoln untuk memenuhi permintaan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi,” paparnya saat persidangan,Senin (01/04/2019).

Menurut Neneng Rahmi, mantan Sekdin PUPR Henry Lincoln yang menyuruh dirinya untuk menyiapkan sejumlah uang untuk pimpinan DPRD dan anggota DPRD. Tujuan pemberian uang untuk memuluskan pembahasan Raperda RDTR pada waktu itu.

Saat persidangan, Mustakim selaku pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, mengakui telah menerima uang dari Henry Lincoln untuk mengamankan anggota Pansus RDTR agar Raperda RDTR berjalan mulus dan disetujui.

Terpisah, JaksaKPK, I Wayan Riana dalam persidangan menyebutkan nama Henry Lincoln muncul ke permukaan karena berdasarkan keterangan para saksi. Para saksi sendiri mengakui telah menerima uang dan fasilitas jalan-jalan ke Thailand dengan alasan studi banding.

“Jumlah uangnya banyak sekali, yang travel Rp280 Juta, kemudian ada setoran I sekitar Rp200 Juta, setoran II sekitar Rp300 Juta, kemudian setoran III Rp200 juta, dan yang setora ke-empat Rp300 Juta,” ungkap dia.

I Wayan Riana juga menyebut akan berkoordinasi dengan penyidik KPK soal fakta-fakta yang muncul saat persidangan.

“Fakta-fakta ini akan kami koordinasikan dengan penyidik KPK.bagaimana selanjutnya, kewenangan penyidik KPK.Intinya banyak fakta muncul (aliran dana suap) berdasarkan keterangan para saksi di persidangan di luar yang tertiang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” demikian I Wayan Riana.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*