DPUPR Alokasikan 52 Miliar Untuk Rehab Bangunan, Pemeliharaan Jalan dan Jembatan

Ambarusno

CIKARANG PUSAT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bekasi, di tahun 2019 akan melakukan sejumlah perbaikan dan pemeliharaan infrastruktur terhadap usulan yang masuk ke bidang pemeliharaan melalui hasil musrenbang maupun renja dinas.

Kepala bidang Pemeliharaan DPUPR Kabupaten Bekasi, Ambarusno mengatakan pada tahun 2019 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp52 miliar. Anggaran ini merupakan gabungan dari bidang pemeliharaan dan UPTD. Sedangkan untuk pemiliharaan bangunan belum diketahui nilai pagunya, tapi untuk titiknya sudah diketahui yakni sekitar 35 titik.

“Untuk pemeliharaan bangunan didominasi oleh kegiatan rehab ditambah pagar dan penataan halaman.Kebanyakan itu untuk SD dan SLTP yang ada di Kabupaten Bekasi,” ujarnya saat diwawancarai,

Sedangkan untuk pemeliharaan jalan dan jembatan, ungkap dia, ada sekitar 30 titik dan itu di luar UPTD. Sementara untuk pemerliharaan jalan dan jembatan lebih kepada pengaspalan (hot mix), kemudian untuk pemeliharaan jembatan berupa memperkuat lapisan jalan di atasnya serta pengecatan.

“Bidang Pemeliharaan DPUPR Kabupaten Bekasi di tahun 2019 jumlahnya sama banyak, baik itu rehab gedung maupun insfratruktur jalan dan jembatan, hanya saja dari segi pagu anggaran tentu berbeda nilainya,” kata dia

Guna mengantipasi munculnya permohonan pengajukan perbaikan dadakan, kata Ambarusno, salah satu solusinya adalah menggunakan forum SKPD. Forum tersebut untuk menyamakan persepsi di masing dinas setelah musrenbang kecamatan. Sebab, baru beberapa hari yang lalu musrenbang kecamatan berakhir, masukan dari musrenbang diinput dalam data base bidang pemeliharaan yang selanjutnya dilakukan penyelarasan dalam forum SKPD tadi.

“Nantinya di situ ada skala prioritas yang berasal dari musrenbang kecamatan, selanjutnya dari musrembang kecamatan ada berapa yang menjadi prioritas, kemudian rencana kerja (renja) dinas ada berapa saja kegiatan yang akan diprioritaskan dan direalisasikan di tahun yang akan datang (2020). Adapun yang sifatnya mendadak butuh perbaikan cepat, palingan masuknya dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT),”tutupnya.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*