JAKARTA SELATAN – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui penyebab penghentian layanan publik di Kota Bekasi pada tanggal 27 Juli 2018.
Adapun yang dipanggil diantaranya
mantan Sekda, Kepala Bagian Humas dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapik) Kota Bekasi, Jumat (03/08/2018).
Namun Ombudsman sangat menyayangkan yang memenuhi panggilan Ombudsman hanya Kepala Bagian Humas dan Kepala Disdukcapil. Sedangkan mantan Sekda Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji mangkir memenuhi panggilan dengan alasan baru menerima surat panggilan pemeriksaan pada Jumat (03/08/2018) pagi, dan undangan yang dikirim via WhatsApp masuk ke nomor Hp yang sudah jarang dipergunakan.
“Panggilan pertama pada hari ini (Jumat, 02/08/2018), mantan Sekda gak bisa hadir. Dipastikan beliau (mantan Sekda ) akan hadir pada panggilan kedua Ombudsman yang akan dilaksanakan pada Senin (07/08/2018),” ujar Ketua Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho kepada bekasiekspres.com, Jumat (03/08/2018).(ZAL)
Leave a Reply