Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi Mark Up Anggaran Pengadaan Kontainer SENSASI..?!

Ilustrasi mark up anggaran. (Foto : ist)

CIKARANG PUSAT – Ketua Umum Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Wahyu Hidayat mengungkap dugaan mark up pengadaan barang berupa outlet sentra oleh-oleh khas Bekasi (SENSASI) pada program Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi.

Anggaran pengadaan barang tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024,dengan pagu anggaran sebesar Rp.520.000.000 (Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah).

“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim investigasi Formabes di lokasi outlet SENSASI tepatnya di Museum Bekasi (Gedung Juang Tambun Selatan), menemukan outlet SENSASI yang berbentuk box kontainer/kotak kargo custom. Terdapat 2 Ac, 2 hexos, 1 pendingin makanan, 1 pendingin minuman, 6 keranjang belanjaan, 1 gantungan baju, 2 gantungan asesoris dan 1 meja kasir,” ujar Wahyu, Selasa (30/09/2025).

Dijelaskan Wahyu, hasil analisis independen yang dilakukan Formabes bahwa harga satuan box kontener/kargo custom dengan spesifikasi yang mendekati sama hanya sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) di tempat belanja online.

“Harga satuan box kontener/kargo custom faktanya seharga 50 juta rupiah,namun harga yang dibuat oleh Pengguna Anggaran (PA) terjadi dugaan mark up harga yang sangat tinggi,” beber Wahyu.

“Dan berdasarkan analisis hukum, kami menduga terdapat mens rea atau niat tidak baik mengarah kepada rencana tindakan korupsi dalam proses penganggaran pengadaan kontainer SENSASI tersebut, “beber Wahyu lagi.

Formabes menegaskan akan melaporkan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Ida Farida yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan juga Penjabat (Pj) Sekda Kaabupaten Bekasi atas dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan mark up anggaran box kontainer/kargo.

“Kami akan melaporkan mantan Kepala Dinas Koperasi UMKM atas dugaan tindak pidana korupsi dengan memark up anggaran pengadaan kontainer SENSASI. Dan meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera memeriksa seluruh jajaran pejabat di dinas tersebut,” tegas Wahyu mengakhiri. (RED)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*