Dugaan Jual Beli Proyek Pokir DPRD Kabupaten Bekasi Dilaporkan ke KPK

Tanda bukti surat/dokumen laporan dugaan jual beli Proyek Pokir DPRD Kabupaten Bekasi ke KPK.

CIKARANG PUSAT – Tiga elemen masyarakat Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi)
melaporkan dugaan jual beli proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD setempat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut diterima langsung oleh Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK pada Jumat (11/04/2025) sekira pukul 15.37 WIB.

“Betul kami telah melaporkan dugaan jual beli proyek Pokir dewan itu ke Dumas KPK hari ini,” ungkap Koordinator Formasi, Mat Atin kepada Bekasiekspres.com.

Mat Atin yang biasa dipanggil Ujo menjelaskan, Formasi telah melampirkan data dan bukti lengkap dugaan jual beli proyek Pokir DPRD Kabupaten Bekasi saat laporan tadi.

Tanda bukti surat/dokumen yang diterima dari KPK.

“Proyek Pokir dewan yang anggarannya sekira ratusan miliar diduga diperjualbelikan kepada kontraktor, dan sejumlah kepala dinas disinyalir menjadi pengepulnya,” terang Ujo.

Dikatakan Ujo, kolusi antara dewan dan dinas dalam proyek Pokir tersebut ditengarai untuk mengelebaui bidikan hukum.

“Mereka belajar dari kasus sebelumnya yang terjadi pada salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jawa Barat,” ujar Ujo.

Modus praktik jual beli prpyek itu, papar Ujo, oknum kepala dinas menawarkan kepada kontraktor dengan komitmen fee 8 hingga 15 persen dari pagu proyek Pokir.

“Setelah sepakat dengan kontraktor, anggaran itu (komitmen fee) diserahkan kepada oknum dewan. Diduga dewan telah menerima 50 persen dari dana komitmen fee,” beber Ujo.

Ujo juga berharap kepada KPK untuk segera menindak lanjuti laporan pihaknya, agar dugaan korupsi itu terkuak dengan terang benderang dan menangkap para pelauknya,” tegas Ujo.

Diberitakan sebelumnya, sudah menjadi rahasia umum bila para anggota DPRD Kabupaten Bekasi mendapat jatah kegiatan/proyek APBD pembangunan fisik maupun pengadaan setiap tahunnya melalui usulan/aspirasi yang sekarang disebut dengan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan.

Bila sebelumnya para anggota dewan berhubungan langsung dengan pihak ketiga atau rekanan untuk mengerjakan pokir mereka, namun sekarang karena adanya kasus yang menyeret S mantan Wakil Ketua DPRD karena persoalan gratifikasi terkait pokir dewan, maka dirubah skema dengan tidak lagi berhubungan langsung dengan pihak ketiga, tetapi mereka (para anggota dewan) terima beres atau terima mateng dari dinas yang ada pokir mereka.

Demikian diungkap Ketua Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI), Mat Atin kepada Bekasiekspres.com, Kamis (13/03/2025) lalu.

Diterangkan Mat Atin, skema baru ini diduga dimanfaatkan oleh salah satu oknum Kepala Dinas (Kadis) menjadi mediator dengan seorang pengusaha dari Jakarta berinisial R dan S.

“Pengusaha R dan S diduga sudah memberikan dana dalam jumlah besar untuk memplotting kegiatan di dinas tersebut, sehingga hampir sebagian besar kegiatan di dinas yang dia pimpin dikerjakan oleh pengusaha R. Seharusnya kegiatan pembangunan yang bersumber dari APBD diprioritaskan diberikan untuk pengusaha lokal,” ujar Mat Atin.

“Bupati Ade Kuswara Kunang harus mengganti kalo benar ada kelakuan kepala dinas seperti ini, dan jangan sampai kelakuan oknum kepala dinas itu berdampak negatif bagi bupati,” ujar Mat Atin menambahkan.

Seantero Kabupaten Bekasi, papar Mat Atin, sudah mengetahui jika oknum kepala dinas tersebut menjadi pengepul proyek pokir dewan.

“Dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan dugaan tindakan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang dan korupsi berjamaah ini ke KPK,” demikian Mat Atin mengakhiri.

Untuk diketahui, Pokir DPRD adalah pokok pikiran yang diusulkan oleh anggota DPRD untuk diperjuangkan. Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan. 

Tujuan Pokir DPRD memastikan aspirasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kebijakan pembangunan daerah, kajian permasalahan pembangunan daerah, usulan pengadaan barang dan jasa. (RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*