
BEKASI TIMUR – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto mengimbau kepada awak media agar turut menjaga kondusifitas pasca tertangkapnya Wali Kota Rahmat Effendi (RE) serta beberapa pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi oleh KPK beberapa waktu lalu.
“Sebagai orang Bekasi, sebagai anggota DPRD Jawa Barat dari Dapil Bekasi, saya memohon kepada teman-teman (awak media) untuk ikut menjaga situasi Bekasi ini tetap kondusif, dan pemerintah bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik,” kata Waras Wasisto dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan bersama awak media Kota Bekasi di Kemang Pratama, Sabtu (22/01/2022).
Pada kesempatan tersebut, politisi PDI-P ini juga menyebut persoalan yang menyangkut rekan satu partainya, saat ini, Arteria Dahlan telah mendapatkan sanksi dari DPP.
“Dari DPP kemaren melalui bidang kehormatan pak Komarudin Watubun dan pak Sekjen Hasto Kristiyanto sudah menyampaikan secara terbuka bahwa saudara Teri (Arteria) sudah mendapatkan teguran keras. Sehingga saudara Arteria Dahlan di publik dan media sudah minta maaf kepada warga Sunda,” ujarnya.
Lebih lanjut mas Waras sapaan akrabnya mengungkapkan, ke depan dirinya akan menjadwalkan keinginan Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum yang ingin berdiskusi dengan Arteria Dahlan.
“Sebetulnya ada keinginan pak UU (Wagub) mewakili pak Gubernur untuk dialog dengan pak Arteria Dahlan, hanya saja saya kontak pak Arteri-nya sedang keluar kota, mungkin minggu depan. Dialog ini tujuanya untuk menjaga situasi,” terang dia.
Sebetulnya tidak ada niatan dari seorang Arteria Dahlan maupun PDI Perjuangan untuk menyakiti atau menyinggung masyarakat Sunda. Hanya saja, menurut dia, Arteria keseleo omongan di forum resmi sebagai seorang anggota DPR RI.
“Peringatan keras sudah diumumkan DPP Partai, terkait sanksi-sanksi lain keberadaan Arteria di DPR RI itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan DPP partai dan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI,” pungkasnya.
Sebelumnya, pernyataan anggota DPR RI asal fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) karena menggunakan bahasa Sunda
Hal inilah yang sempat menjadi kontroversi dan membuat kegaduhan publik. (RAN)
Leave a Reply