Asyik, Napi Lapas Cikarang Dapat Kado Kemerdekaan‎

Kalapas Cikarang

CIKARANG PUSAT – Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 72, 509 narapidana (napi) di Lapas Kelas III Cikarang, mendapat ‘kado’ berupa pemberian remisi umum.‎
Pemberian remisi secara simbolis diberikan oleh Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja di halaman lapangan Lapas Kelas III Cikarang, Kamis (17/08).‎

Kepala Lapas Kelas III Cikarang, Kadek Anton Budiharta menjelaskan, dari total 509 narapidana yang mendapatkan remisi umum, 17 diantaranya langsung bebas. Sementara sisanya, masih harus menjalani sisa pidana dan belum bisa bebas setelah mendapatkan remisi umum tersebut.‎

“Pemberian remisi dilakukan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ini merupakan program rutin tahunan untuk mengurangi masa hukuman bagi narapidana di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena yang bersangkutan telah menunjukan kelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” ucapnya.

Dirinya berharap agar warga binaan yang mendapat remisi bebas dapat segera berkumpul dengan keluarga, serta aktif di tengah masyarakat. Sehingga, mampu berperan kembali sebagai warga negara yang baik.

“Tentunya kami juga berharap mereka mendapatkan pekerjaan yang baik dan halal, juga tidak melanggar hukum lagi,” pintanya.‎(ONE)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*